Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 19 July 2024 17:43
Jakarta: Sebanyak satu tersangka kasus dugaan penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional kembali ditangkap Bareskrim Polri. Pelaku diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk red notice Interpol sejak 23 November 2023.
"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, Jumat, 19 Juli 2024.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu, 17 Juli 2024. Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan.
"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham," ucap dia.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online, walaupun dia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
Dalam kasus ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Jadi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar dia.
Baca Juga:
2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dago Elos Bandung Segera Diserahkan ke Kejaksaan |