PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat Ditolak

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Medcom.id/Kautsar.

PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat Ditolak

Anggi Tondi Martaon • 10 August 2023 15:37

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah memutus peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Hasilnya, pengajuan tersebut ditolak.

"Amar putusan, tolak," bunyi putusan saat dikutip dari mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun nomor perkara PK yang diajukan Moeldoko yaitu 128 PK/TUN/2023. Pengajuan PK disampaikan pada 15 Mei 2023.

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko masih berupaya mengambil alih Partai Demokrat. Hal itu terbukti dengan adanya pengajuan PK di MA.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," kata AHT dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat.

PK merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA. Meski kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022, tapi kini mereka mengklaim telah menemukan 4 bukti baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)