Persidangan kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:10
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan mendaur ulang kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, dalam eksepsi salah kamar. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut salah mengartikan nota keberatan.
"Penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum dan terdakwa telah salah dalam memahami apa itu materi eksepsi atau keberatan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurut jaksa, tuduhan mendaur ulang kasus ini sejatinya menjadi ranah praperadilan. Penuntut umum ogah memberikan tanggapan, dan meminta hakim mengesampingkan klaim dari kubu Hasto.
"Dapat disimpulkan bahwa dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas tidak termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian segala dalih tersebut di atas harus ditolak," ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto |