Jaksa Nilai Materi Eksepsi Hasto Keliru, Khususnya Soal Tudingan Daur Ulang Kasus

Persidangan kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Nilai Materi Eksepsi Hasto Keliru, Khususnya Soal Tudingan Daur Ulang Kasus

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 12:10

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan mendaur ulang kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, dalam eksepsi salah kamar. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut salah mengartikan nota keberatan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum dan terdakwa telah salah dalam memahami apa itu materi eksepsi atau keberatan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Menurut jaksa, tuduhan mendaur ulang kasus ini sejatinya menjadi ranah praperadilan. Penuntut umum ogah memberikan tanggapan, dan meminta hakim mengesampingkan klaim dari kubu Hasto.

"Dapat disimpulkan bahwa dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas tidak termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian segala dalih tersebut di atas harus ditolak," ucap jaksa.
 

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)