KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2025 13:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz dipanggil penyidik pada Rabu, 26 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.

Djan sudah memenuhi panggilan KPK. Dia tengah diperiksa penyidik.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepadanya. Informasi lanjutan dipaparkan setelah pemeriksaan rampung.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
 

Baca Juga: 

KPK Tegaskan Tak Lupakan Donny Tri dan Harun Masiku


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)