Mendiktisaintek Pastikan Semua Perguruan Tinggi Miliki Satgas PPKS

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Mendiktisaintek Pastikan Semua Perguruan Tinggi Miliki Satgas PPKS

Despian Nurhidayat • 18 February 2025 10:07

Jakarta: Semua kampus di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diwajibkan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan Satgas PPKS yang dibentuk harus mumpuni.

“Semua kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan antikekerasan seksual,” kata Satryo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek di bawah kepemimpinan Menteri Satryo berkenan memulai perubahan paradigma kampus harus berani melakukan pencegahan kekerasan seksual. Sebab, kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di lingkungannya. 

"Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy Yentriyani.
 

Baca juga: 

KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024, Kasus Terkait Balita Paling Banyak


Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang disusun tahun lalu, pada saat Kemdiktisaintek masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ada pun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.

Sementara itu, Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan menyampaikan pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus. Lalu, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. 

“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan jangan kuliah lagi,” tegas Fauzan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)