Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Despian Nurhidayat • 18 February 2025 10:07
Jakarta: Semua kampus di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diwajibkan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan Satgas PPKS yang dibentuk harus mumpuni.
“Semua kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan antikekerasan seksual,” kata Satryo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek di bawah kepemimpinan Menteri Satryo berkenan memulai perubahan paradigma kampus harus berani melakukan pencegahan kekerasan seksual. Sebab, kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di lingkungannya.
"Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy Yentriyani.
Baca juga:
KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024, Kasus Terkait Balita Paling Banyak |