KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024, Kasus Terkait Balita Paling Banyak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istimewa.

KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024, Kasus Terkait Balita Paling Banyak

Ihfa Firdausya • 11 February 2025 19:06

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 2.057 pengaduan sepanjang 2024. Sebanyak 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi atau hasil akhir.

Kasus lainnya telah diberikan layanan psikoedukasi dan rujukan ke penyedia layanan setempat. Pengawasan kasus dilakukan di 78 wilayah mencakup klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

Isu terbanyak yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus); anak korban kejahatan seksual (265 kasus); anak dalam pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama (241 kasus); anak korban kekerasan fisik psikis (240 kasus), serta anak korban pornografi dan cyber crime (40 kasus).

Anak-anak korban berasal dari berbagai rentang usia. Jumlah terbesar pada balita usia kurang dari 1–5 tahun (581 kasus), diikuti usia 15-17 tahun (409 kasus), usia 6-8 tahun (378 kasus), usia 12-14 tahun (368 kasus), dan usia 9-11 tahun (342 kasus).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut anak balita sering menjadi korban karena kondisi fisik dan psikologis yang rentan. Kasus-kasus ini banyak melibatkan orang tua, terutama ayah kandung (259 kasus) dan ibu kandung (173 kasus). Terdapat pula kasus yang melibatkan sekolah (85 kasus) dan aparat penegak hukum (70 kasus).

"Sebagian besar pengaduan yang diterima KPAI merupakan kasus-kasus yang mengalami hambatan akses keadilan yang belum selesai di tingkat daerah dan provinsi," kata Jasra dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca juga: Wacana Pembatasan Usia Anak Main Medsos Dinilai Mendesak

KPAI pun memberikan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, mendesak pemerintah daerah, terutama di 10 provinsi dengan pemenuhan akta lahir terendah nasional untuk mencapai target 100 persen pemenuhan akta lahir sesuai RPJMN 2020-2024.

Selanjutnya K/L terkait dengan pembangunan desa dan wilayah tertinggal agar menjadikan pelindungan anak dan pemenuhan hak anak sebagai perspektif dan strategi pembangunan wilayah tersebut.

KPAI juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyusun Peraturan Presiden tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Optimalisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. 

"Mahkamah Agung, harus berkomitmen dalam memperketat prosedur isbat nikah di Pengadilan Agama, khususnya terkait penyalahgunaan pasal 7 ayat (3) huruf e yang sering digunakan untuk melegalkan pernikahan sirri usia anak," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)