Bupati Jombang, Warsubi. (Metrotvnews.com/Amiruddin Zakky)
Amaluddin • 14 August 2025 15:25
Jombang: Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang hingga mencapai 400 persen bahkan 1.202 persen pada 2025 menuai sorotan publik. Meski mengakui lonjakan ini memberatkan warga, Bupati Jombang, Warsubi, menyebut dirinya tidak memiliki banyak pilihan karena khawatir terkena sanksi dari pemerintah pusat jika menyalahi aturan.
Warsubi menjelaskan penerapan tarif PBB-P2 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, dan sudah dijalankan sejak 2024. Sebagai bupati definitif, ia merasa wajib melanjutkan regulasi tersebut.
"Kami tidak pernah menaikkan pajak sendiri. Kami hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak 2024, bahkan sebelum saya menjabat. Kalau saya ubah sepihak, ada risiko kami disanksi pemerintah pusat," kata Warsubi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca:
Warga Jombang Syok Tarif PBB Naik dari Rp400 Ribu jadi Rp3,5 Juta |