PBB-P2 di Jombang Naik 1.202 Persen, Bupati: Kami Hanya Jalankan Aturan

Bupati Jombang, Warsubi. (Metrotvnews.com/Amiruddin Zakky)

PBB-P2 di Jombang Naik 1.202 Persen, Bupati: Kami Hanya Jalankan Aturan

Amaluddin • 14 August 2025 15:25

Jombang: Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang hingga mencapai 400 persen bahkan 1.202 persen pada 2025 menuai sorotan publik. Meski mengakui lonjakan ini memberatkan warga, Bupati Jombang, Warsubi, menyebut dirinya tidak memiliki banyak pilihan karena khawatir terkena sanksi dari pemerintah pusat jika menyalahi aturan.

Warsubi menjelaskan penerapan tarif PBB-P2 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, dan sudah dijalankan sejak 2024. Sebagai bupati definitif, ia merasa wajib melanjutkan regulasi tersebut.

"Kami tidak pernah menaikkan pajak sendiri. Kami hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak 2024, bahkan sebelum saya menjabat. Kalau saya ubah sepihak, ada risiko kami disanksi pemerintah pusat," kata Warsubi, Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca: 

Warga Jombang Syok Tarif PBB Naik dari Rp400 Ribu jadi Rp3,5 Juta


Meski demikian, Pemkab Jombang membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan pengurangan atau keringanan pajak. Warga cukup datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), di mana sudah ada tim khusus yang dibentuk untuk menindaklanjuti aduan.

"Kalau keberatan, ajukan permohonan. Tim akan turun, melakukan penilaian lapangan, lalu menentukan besaran potongan sesuai aturan. Pajak tidak bisa dihapus, tapi bisa dikurangi," jelas Wasubi

Warsubi mengakui, ada 16 ribu warga mengajukan pengurangan, pihaknya siap membentuk tim tambahan untuk mempercepat penanganan. Ia juga memastikan akan melibatkan appraisal independen dalam proses verifikasi.

Terkait kontribusi PBB-P2 terhadap keuangan daerah, Warsubi memaparkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang mencapai sekitar Rp680 miliar, di mana Rp280–300 miliar di antaranya berasal dari sektor pajak.

Wasubu berjanji tidak akan ada kenaikan PBB-P2 pada tahun 2026 maupun 2027. "Saya jamin tidak ada kenaikan lagi sampai 2027. Jangan khawatir, kita cari jalan tengah yang terbaik untuk masyarakat," tegas Warsubi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)