Penyidik KPK menunjukkan uang yang disita dalam OTT Direktur Utama PT INHUTANI V Dicky Yuana Rady (DIC). Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 17:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT INHUTANI V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025. Barang bukti dari perkara ini mulai dari mobil sampai uang.
"(Diamankan) satu Mobil Rubicon di rumah DIC, serta satu Mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT (staf perizinan SB Group Aditya)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.
"Uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar, kurs saat ini, (dan) uang tunai senilai Rp8,5 juta," ucap Asep.
Baca Juga:
KPK Sita Rp2 Miliar Terkait OTT Seret INHUTANI V di Jakarta |
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya telah dilepas kembali lantaran tidak cukup bukti untuk menjeratnya.