MUI Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

Majelis Ulama Indonesia. Istimewa

MUI Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

Ihfa Firdausya • 13 July 2025 10:11

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang. Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) MUI Hayu Prabowo menyebut salah satu tujuan undang-undang ini untuk mencegah konflik sosial.

"Kita dukung RUU masyarakat adat. Kan udah lama ya, kalau bisa harus didorong cepat selesai (supaya) Konflik sosial bisa selesai,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.

Hayu mengatakan pihaknya akan mempelajari RUU Masyarakat Adat secara holistik. "Ini masalah sosial harus kita cermati bersama. Kita tidak gegabah dan kita lihat secara holistik," ungkapnya.

Hayu mengingatkan pentingnya keterlibatan tokoh lintas agama untuk menjaga hutan dan masyarakat adat. Dia juga menekankan pentingnya moral dan etik dalam menjaga lingkungan.

Sebagai informasi, RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. Pada 2025 ini pengusulnya adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 

Baca juga: Martin Manurung Optimis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini

Pengusul dari Fraksi NasDem dan PKB telah mengirim surat permohonan penyusunan naskah akademik dan RUU kepada Badan Keahlian DPR RI. Permohonan tersebut telah disetujui dan selanjutnya dilakukan proses penyusunan sesuai prosedur di Badan Keahlian.

Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Yang diperlukan, katanya, adalah spirit bersama serta strategi agar RUU ini bisa gol.

"Kalau substansi, bagi saya karena kita sudah berdialektika hampir 20 tahun, yang paling penting tuh bagaimana menetapkan strategi agar ini gol. Kalau saya melihat tone positif, justru ini disahkan di zaman Pak Prabowo, saya sangat optimistis,” katanya dalam diskusi penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)