11 Orang Jadi Korban Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona

11 Orang Jadi Korban Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 17:26

Jakarta: Polri mengungkap jumlah korban penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto. Korban teridentifikasi sebanyak 11 orang.

"Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Himawan menyebut para korban berasal dari berbagai wilayah. Di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Himawan mengatakan konten yang disebarkan ke para korban berupa video deepfake seolah pejabat negara hingga publik figur Indonesia, seperti Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya, tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat. Bahkan, pelaku menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya untuk menerima keuntungan.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," kata dia.

Modus pengiriman uang itu, kata Himawan, untuk biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polri Tangkap Penipu Pakai Teknologi AI Deepfake Catut Nama Pejabat


Pelaku berinisial AMA, 29, ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025. Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)