Begini Tips Agar Terhindar dari Penipuan Investasi Online

Ilustrasi investasi bodong. Medcom

Begini Tips Agar Terhindar dari Penipuan Investasi Online

Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 16:40

Jakarta: Polri memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar terbebas dari penipuan investasi online. Salah satunya bentuk penipuan tersebut berupa trading cryptocurrency melalui platform palsu.

"Pertama, verifikasi legalitas dengan memeriksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.

Kedua, Truno menyebut masyarakat tidak klik tautan sembarangan. Terkhusus pada tautan yang mencurigakan di media sosial atau e-mail.

Ketiga, mewaspadai edukasi palsu. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Keempat, memeriksa rekening. Masyarakat diminta memastikan rekening sebelum melakukan transfer dana, guna mengetahui rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.

Kelima, melapor bila menjadi korban. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban.

"Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Truno mengingatkan masyarakat, pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu. Kemudian, menyamarkan jejak dengan profesional.

"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online," ngkap jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi


Platform trading cryptocurrency palsu dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku mulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahap penipuan pelaku dimulai dari mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial. Kemudian, memberikan edukasi investasi dengan data palsu yang meyakinkan.

Selanjutnya, korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan. Lalu, saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".

Terakhir, pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak. Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik.

Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi para korban. Polri meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi online tersebut.

"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," ujar Truno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)