Ilustrasi investasi bodong. Medcom
Siti Yona Hukmana • 26 January 2025 16:40
Jakarta: Polri memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar terbebas dari penipuan investasi online. Salah satunya bentuk penipuan tersebut berupa trading cryptocurrency melalui platform palsu.
"Pertama, verifikasi legalitas dengan memeriksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.
Kedua, Truno menyebut masyarakat tidak klik tautan sembarangan. Terkhusus pada tautan yang mencurigakan di media sosial atau e-mail.
Ketiga, mewaspadai edukasi palsu. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Keempat, memeriksa rekening. Masyarakat diminta memastikan rekening sebelum melakukan transfer dana, guna mengetahui rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
Kelima, melapor bila menjadi korban. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban.
"Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Truno mengingatkan masyarakat, pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu. Kemudian, menyamarkan jejak dengan profesional.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online," ngkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga:
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi |