Ilustrasi pinjaman online. (Foto: dok Media Konsumen)
Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 21:03
Jakarta: Tren pinjaman online (pinjol) serta investasi bodong yang terus meningkat perlu diperhatikan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi harus diperketat untuk menekan fenomena tersebut.
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal,” ungkap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Najib, pemengaruh dan platfrom media sosial juga perlu menindak tegas. Karena dinilai ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus pinjol dan investasi bodong.
"Tindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin," ucap Najib.
Baca juga: Kredit Macet di Pindar Capai Rp1,9 Triliun, Didominasi Pinjaman Pribadi |