Tren Pinjol dan Investasi Bodong Tinggi, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: dok Media Konsumen)

Tren Pinjol dan Investasi Bodong Tinggi, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 21:03

Jakarta: Tren pinjaman online (pinjol) serta investasi bodong yang terus meningkat perlu diperhatikan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi harus diperketat untuk menekan fenomena tersebut.

“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal,” ungkap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Najib, pemengaruh dan platfrom media sosial juga perlu menindak tegas. Karena dinilai ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus pinjol dan investasi bodong.

"Tindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin," ucap Najib.
 

Baca juga: Kredit Macet di Pindar Capai Rp1,9 Triliun, Didominasi Pinjaman Pribadi

Najib mendorong para influencer memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk finansial yang di-endorse. Sementara untuk media sosial, harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan produk layanan keuangan.

Influencer yang mempromosikan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk yang mereka endorse," ujar dia.

Dia juga mendesak adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga. “Pemblokiran situs dan aplikasi ilegal harus dilakukan lebih cepat dan efektif dengan koordinasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kepolisian,” kata Najib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)