Ilustrasi kegiatan tambang batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar
Atalya Puspa • 2 February 2025 10:26
Jakarta: Perguruan tinggi saat ini mempunyai peluang untuk ikut mengelola tambang, menyusul ormas keagamaan yang sebelumnya diberi izin untuk mengelola tambang. Usulan agar UMKM hingga perguruan tinggi mendapatkan izin kelola tambang ini muncul dalam revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang sedang dibahas di DPR.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Gabriel Lele mengatakan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan. Meski kampus tersebut sudah memiliki jurusan pertambangan dan berpotensi besar mendapat ladang sebagai lokasi laboratorium lapangan untuk mempraktekan keilmuan dan teknologi terkini.
Menurutnya upaya pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisme baru pemerintah kepada pihak kampus. Lebih jauh Gabriel menjelaskan korporatisme ini sebagai strategi negara untuk menutupkan kelompok-kelompok di luar negara termasuk masyarakat sipil seperti kampus memberikan privilege, akan tetapi dengan syarat kemudian suara-suara kritis itu tidak boleh disampaikan.
“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya, Minggu, 2 Februari 2025.
Baca
Perguruan Tinggi Kelola Tambang Tuai Kritik, Puan: Belum Apa-apa Sudah Curiga |