Dua Pelaku Video Porno yang Viral di Gresik Ditangkap

Dua pelaku pornografi ditangkap Polres Gresik. (MTVN/Solihul Huda)

Dua Pelaku Video Porno yang Viral di Gresik Ditangkap

Solikhul Huda • 5 February 2025 15:04

Gresik: Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, membongkar praktik pornografi yang membuat geger jagat media sosial. Kasus ini bermula dari laporan istri pelaku inisial POD, yang menduga suaminya IBP diduga melakukan perzinahan dengan VDR di salah satu hotel, di Kota Gresik, Jawa Timur, pada 26 Januari 2025, dengan barang bukti video pornografi.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan adanya dugaan tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik," ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro saat memimpin press rilis, di Gresik, Rabu, 5 Februari 2025.

Usai mendapatkan laporan dan viral di media sosial, Satreskrim Polres Gresik langsung mencari dua pelaku yakni VDR dan IBP. Kedua pelaku sempat menghilang setelah kasus tersebut viral di media sosial. 

"Namun, tidak membutuhkan waktu lama, pada Senin, 3 Februari 2025 malam, keduanya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Kota Surabaya," kata Danu.

Baca: 

Pria di Majalengka Jual Video Syur Bersama Kekasihnya Rp150 Ribu di Medsos


Kompol Danu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IBP dan VDR berkenalan pada Oktober 2024 dan dilanjutkan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," ungkap dia. 

Polisi menetapkan tersangka kedua pelaku dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

"Untuk sementara fokus ke pasal pornografi, untuk perkembangan sangkaan pasal lain, kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.  

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya 3 unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas, dan jaket milik dua tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)