Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Ficky Ramadhan • 12 June 2025 21:21
Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses penyelidikan karena peristiwanya sama.
"Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.
Ade menyampaikan, ada lima laporan yang kini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditarik dari sejumlah polres.
"Benar, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg," ungkap dia.
Baca juga:
Laporan Terhadap Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Disatukan di Polda Metro |