Polda Metro Membeberkan Alasan Penarikan Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Membeberkan Alasan Penarikan Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ficky Ramadhan • 12 June 2025 21:21

Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses penyelidikan karena peristiwanya sama.

 "Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.

Ade menyampaikan, ada lima laporan yang kini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditarik dari sejumlah polres.

"Benar, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Laporan Terhadap Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Disatukan di Polda Metro


Ia merinci laporan tersebut berasal dari polres di wilayah DKI Jakarta dan beberapa lainnya. "Satu yang di Kamneg, empat lainnya dari Polres, termasuk yang di Jaksel," sebut dia.

Sementara itu, terkait rencana gelar perkara, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pendalaman.

"Mohon waktu ya, ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami akan update," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ade Darmawan hadir setelah laporan polisi yang diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Jadi hari ini kita diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait pasal 160 KUHP itu gabungan jadinya," kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).

Ade mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya mengambil alih proses penanganan perkara ini. Menurutnya, proses di Polres Metro Jakarta Selatan sudah cukup bagus.

"Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro bahwa ini ditarik untuk apa," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)