THR Karyawan Belum 1 Tahun? Begini Cara Menghitung yang Benar

Ilustrasi. Foto: Dok MI

THR Karyawan Belum 1 Tahun? Begini Cara Menghitung yang Benar

Eko Nordiansyah • 12 March 2025 11:56

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tambahan pendapatan yang dinantikan oleh banyak orang. THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari perusahaan kepada karyawan, terutama menjelang hari raya keagamaan.  

Namun, bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama satu tahun? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR?

Melansir laman Depositobpr, karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Aturan perhitungan THR bagi karyawan yang belum 1 tahun

Perhitungan THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menyatakan bahwa THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus perhitungan THR karyawan kurang dari satu tahun

Rumus umum yang digunakan untuk menghitung THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah THR = (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok

Contohnya:
Seorang karyawan telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp5 juta. Maka THR yang didapat adalah THR = (8/12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333,33
 
Baca juga: 

Cair 17 Maret 2025, Anggaran THR 2025 Capai Rp49,4 Triliun



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Komponen gaji pokok dalam perhitungan THR

Gaji pokok yang digunakan dalam perhitungan THR adalah gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulan, termasuk tunjangan tetap yang diberikan perusahaan.  Tunjangan tetap yang dimaksud adalah tunjangan yang bersifat rutin dan tetap diberikan kepada karyawan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.

Pemberian THR merupakan bentuk kesejahteraan dari perusahaan, dan wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dengan memahami cara perhitungan THR dan peraturan yang berlaku, diharapkan setiap karyawan dapat memperoleh haknya dengan adil dan  menikmati manfaat THR  sebagai tambahan pendapatan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)