Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 7 March 2025 12:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada selisih penghitungan kerugian negara Rp578 miliar, dalam dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Selisih tidak mencapai Rp62 miliar, seperti yang ramai diberitakan.
"Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan, kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih dan yang sudah kita terima, kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi, sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 koma sekian miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Harli memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya perihal selisih uang kerugian negara tersebut. Namun, saat ini ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.
Harli kembali menekankan JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan dibeberkan di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.
"Oleh karenanya, kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana," pungkas Harli.
Baca: Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Selisih Rp62 Miliar, Kejagung: JPU akan Membuktikan |