Sejarah Hari Tani Nasional 24 September dan Maknanya bagi Indonesia

Ilustrasi Petani. Foto: MI.

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September dan Maknanya bagi Indonesia

Putri Purnama Sari • 24 September 2025 10:22

Jakarta: Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan rakyat, khususnya petani, dalam mendapatkan keadilan agraria.

Momen yang dilaksanakan setiap 24 September ini mengajak warga untuk lebih menghargai jerih payah dan kontribusi para petani yang telah berjuang untuk menyediakan makanan bagi kita semua.

Sejarah Hari Tani Nasional

Dilansir dari Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia, Hari Tani Nasional diperingati pertama kali pada 24 September 1963 setelah Presiden Soekarno menetapkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Penetapan tanggal ini bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani.

UUPA menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan reforma agraria di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menghapuskan ketimpangan kepemilikan tanah yang diwariskan sejak zaman kolonial serta memastikan bahwa tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Kondisi ini membuat pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka. 

Atas dasar itu, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 tanggal 26 Agustus 1963 menetapkan Hari Tani Nasional sebagai pengakuan atas peran vital petani dalam pembangunan bangsa. Setelah merdeka dari penjajahan Belanda, pemerintah Indonesia berupaya menyusun Undang-Undang Agraria baru untuk menggantikan aturan kolonial. Pada 1948, saat ibu kota Republik Indonesia masih berada di Yogyakarta, dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Namun, akibat kondisi politik yang tidak stabil, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


Pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang mengakui kedaulatan Indonesia, ibu kota kembali ke Jakarta. Upaya perumusan UU Agraria pun dilanjutkan dengan membentuk Panitia Agraria Jakarta pada 1951. 

Meski sempat terhenti, kerja panitia kemudian diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), hingga akhirnya lahir Rancangan Sadjarwo (1960).

Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebagai dasar hukum pengelolaan agraria nasional. UUPA berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-undang ini menjadi simbol perlawanan terhadap warisan kolonial, khususnya Agrarische Wet 1870, yang selama berabad-abad merampas hak rakyat. 

Melalui UUPA, tanah ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan prinsip pembatasan kepemilikan, kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara, pengakuan hukum adat, serta penegasan bahwa warga negara asing tidak memiliki hak milik atas tanah.

Tanggal disahkannya UUPA, yaitu 24 September 1960, kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional untuk mengenang momentum penting tersebut sekaligus menghormati perjuangan petani Indonesia.

Tujuan Peringatan Hari Tani Nasional

Peringatan Hari Tani Nasional memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
  • Menghormati peran petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan Indonesia.
  • Mengingatkan pentingnya reforma agraria, yang menjadi cita-cita untuk pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
  • Mendorong kedaulatan pangan, agar Indonesia tidak bergantung pada impor.
  • Mengenang sejarah perjuangan petani, yang sejak lama menjadi bagian dari perjuangan bangsa.

Makna Hari Tani Nasional bagi Bangsa Indonesia

Hari Tani Nasional tidak hanya sekadar mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sektor pertanian merupakan fondasi penting dalam perekonomian Indonesia. Tanpa petani, kedaulatan pangan sulit tercapai.

Selain itu, Hari Tani juga menjadi momentum refleksi untuk melihat sejauh mana cita-cita reforma agraria sudah terwujud. Masih banyak petani kecil yang membutuhkan akses terhadap lahan, teknologi, serta dukungan kebijakan pemerintah agar kesejahteraan mereka meningkat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)