Soal Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Soal Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bilang Begini

Candra Yuri Nuralam • 17 September 2025 18:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), terus berjalan. Termasuk, terkait penetapan tersangka.

“Ya, semuanya masih dipersiapkan, dalam artian bahwa penyidikan perkara ini kan juga masih berprogres,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025.

Sambil menunggu penetapan, kata Budi, KPK memanggil saksi untuk menyelesaikan berkas kasus ini. Keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang perkara yang diusut.

“Tentunya untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ucap Budi.

Budi membantah ada kendala dalam penetapan tersangka terkait perkara ini. Masyarakat diminta bersabar sampai pengumuman resmi dilakukan.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik,“ tegas Budi.
 

Baca: KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)