Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Eko Nordiansyah • 7 October 2025 20:15

Jakarta: Istilah SPT mungkin menjadi salah satu istilah yang sering kali terdengar di kalangan masyarakat. Namun, banyak dari masyarakat yang belum paham betul apa sebenarnya yang dimaksud dengan SPT tersebut.

SPT seringkali dianggap hanya sekedar surat untuk penghitungan dan pembayaran pajak. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut apa yang sebenarnya dimaksud dengan SPT.

Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan atau disingkat dengan SPT merupakan sebuah formulir atau surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan. SPT sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berisi amanat kepada Wajib Pajak menyampaikan hitungan pajak miliknya dalam periode satu tahun terakhir. 

Wajib Pajak merupakan seorang atau perusahaan yang memiliki kewajiban memenuhi syarat pembayaran pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak meliputi orang pribadi (Wajib Pajak Pribadi) dan juga perusahaan (Wajib Pajak Badan) yang memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Tidak terkecuali, para pemotong atau pemungut pajak juga wajib melaporkan pajaknya sesuai undang-undang. SPT dimanfaatkan oleh setiap Wajib Pajak untuk dapat melaporkan penghitungan dan juga pembayaran beberapa hal di antaranya:
  • Pajak penghasilan (PPh): Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterimanya, baik itu penerimaan dalam negeri maupun luar negeri. Pajak penghasilan biasanya meliputi, gaji, upah penghasilan, hadiah, honorarium dan juga sumber pendapatan lainnya.
  • Objek Pajak PPh: Objek pajak PPh merupakan keseluruhan pemasukan atau tambahan kekayaan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak yang meliputi gaji pekerjaan, penghasilan atas usaha, hadiah undian, bunga deposito dan lain sebagainya.
  • Bukan objek pajak PPh: Bukan objek pajak PPh yang dimaksud di sini adalah setiap pemasukan yang diterima oleh Wajib Pajak, namun tidak menambah jumlah kekayaan yang ada secara menyeluruh dan signifikan. Contohnya adalah sumbangan, harta warisan dan juga pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
  • Harta: Harta merupakan jenis kekayaan yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak yang meliputi kas dan setara kas, harta puing, investasi, alat transportasi dan harta-harta bergerak seperti perhiasan dan juga harta tidak bergerak, yakni tanah tempat tinggal.
Dan juga kewajiban lainnya yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Apa itu SPT Tahunan?

Pada dunia perpajakan, terdapat banyak jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT. Salah satunya adalah SPT Tahunan. Sesuai dengan namanya SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dilaporkan selama kurun waktu satu tahun sekali. SPT Tahunan dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak untuk dapat melaporkan segala bentuk perhitungan dan pemotongan pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. 

SPT jenis ini sering kali digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib Pajak Badan Usaha untuk melaporkan pajak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pada SPT Tahunan, terdapat tiga jenis formulir yang ada, diantaranya sebagai berikut:

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS merupakan formulir yang ditujukan untuk para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan yang nominalnya kurang atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini juga ditujukan untuk para Wajib Pajak yang telah bekerja di satu perusahaan selama minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S merupakan jenis formulir yang diperuntukan kepada para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan yang lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. Formulir SPT jenis ini juga diperuntukan kepada para Wajib Pajak yang berpenghasilan dibawah Rp60 juta namun bekerja pada dua perusahaan atau lebih.

3. Formulir SPT 1770

Formulir ini digunakan oleh para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari usaha sendiri atau para pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak terikat dengan kontrak pekerjaan dengan badan usaha. Para Wajib Pajak yang masuk dalam kategori ini adalah biasanya yang memiliki usaha seperti kafe, toko, salon ataupun pekerjaan-pekerjaan tanpa ikatan kontrak seperti pengacara atau dokter.

Cara dan batas waktu lapor SPT Pajak

Seorang Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan harus sadar akan kewajibannya melaporkan SPT Pajak ini. Setiap Wajib pajak harus paham akan tata cara dan juga batas waktu pelaporan SPT Pajak. 

Untuk melakukan pelaporan pajak, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara manual melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat atau melakukan pelaporan online melalui website Dirjen Pajak di djponline.pajak.go.id. Untuk melakukan pelaporan secara online, Wajib Pajak harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Adapun batas waktu pelaporan SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Sedangkan untuk lapor SPT Tahunan, batas waktu lapornya adalah pada tanggal 30 Maret setiap tahunnya (untuk SPT Tahunan Orang Pribadi) dan tanggal 30 April setiap tahunnya (untuk SPT Tahunan Badan). (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)