Jakarta:
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan kepada masyarakat dan menjadi sumber pemasukan utama negara. Akibatnya, pajak menjadi salah satu pemegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara.
Pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, salah satu di antaranya adalah pajak penghasilan atau PPh. PPh merupakan pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh para Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau melakukan pekerjaan bebas, baik itu berasal dari gaji, upah, usaha, honorarium ataupun sumber penghasilan lainnya.
Para Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik individu ataupun badan usaha memiliki keharusan untuk membayarkan pajak penghasilan ini.
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan atau nilai tambahan kemampuan ekonomis baik dari dalam maupun luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Salah satu jenisnya adalah PPh 21, yakni
pajak penghasilan yang dikenakan atas penerimaan penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dalam negeri.
Besar nilai PPh yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak pada dasarnya tidak sama, sehingga perlu dilakukan penghitungan secara rinci menggunakan rumus PPh yang benar.
Cara penghitungan PPh terutang telah diatur dan berlandaskan pada aturan resmi pemerintah yakni pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 21 ayat 5 s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis sebagai sebuah regulasi pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan hadirnya aturan terbaru ini, skema perhitungan PPh 21 kini berdasarkan pada jenis penerima penghasilan sekaligus jumlah pendapatan kena pajak.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara menghitung PPh 21
Perubahan skema pemotongan yang diberlakukan ini menyebabkan adanya perbedaan pada cara penghitungan PPh 21 dengan sistem sebelumnya. Meskipun menggunakan peraturan dan cara penghitungan yang baru proses yang dilakukan tidaklah rumit. Adapun cara menghitung PPh 21 yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui jumlah penghasilan bruto
Penghasilan bruto merupakan keseluruhan total pendapatan yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya, seperti iuran, biaya jabatan dan potongan-potongan lainnya. Penghasilan bruto ini dapat dilihat pada slip gaji yang diberikan oleh perusahaan setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan kerja.
2. Menentukan status PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak tidak sama karena sesuai dengan jumlah tanggungan maupun status pernikahan. Adapun kategorinya adalah:
- TK/0: Artinya, tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
- TK/1: Artinya, tidak kawin, tetapi dengan 1 tanggungan.
- TK/2: Artinya, tidak kawin, namun dengan 2 tanggungan.
- K/0: Artinya, kawin tanpa tanggungan.
- K/1: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 1 orang.
- K/2: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 2 orang.
- K/3: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 3 orang.
3. Menentukan TER
Tarif Efek Rata-rata (TER) merupakan pengenaan tarif pajak dalam cara penghitungan PPh 21 bulanan. Besaran tarif yang berbeda-beda ini tergantung pada status PTKP dan kategori penghasilan, seperti halnya berikut ini:
TER Kategori A: Untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 dengan jumlah penghasilan bruto bulanan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.
TER Kategori B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2 dengan penghasilan bruto per bulan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.