Begini Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan

Ilustrasi PPh 21. Foto: pajak.io

Begini Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan

Husen Miftahudin • 6 October 2025 18:40

Jakarta: Pajak merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan kepada masyarakat dan menjadi sumber pemasukan utama negara. Akibatnya, pajak menjadi salah satu pemegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara.

Pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, salah satu di antaranya adalah pajak penghasilan atau PPh. PPh merupakan pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh para Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau melakukan pekerjaan bebas, baik itu berasal dari gaji, upah, usaha, honorarium ataupun sumber penghasilan lainnya.

Para Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik individu ataupun badan usaha memiliki keharusan untuk membayarkan pajak penghasilan ini.

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan atau nilai tambahan kemampuan ekonomis baik dari dalam maupun luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Salah satu jenisnya adalah PPh 21, yakni pajak penghasilan yang dikenakan atas penerimaan penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dalam negeri.

Besar nilai PPh yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak pada dasarnya tidak sama, sehingga perlu dilakukan penghitungan secara rinci menggunakan rumus PPh yang benar.

Cara penghitungan PPh terutang telah diatur dan berlandaskan pada aturan resmi pemerintah yakni pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 21 ayat 5 s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis sebagai sebuah regulasi pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan hadirnya aturan terbaru ini, skema perhitungan PPh 21 kini berdasarkan pada jenis penerima penghasilan sekaligus jumlah pendapatan kena pajak.
 
Baca juga: Kinerja APBN 2025 Hadapi Tantangan Serius, Utamanya Penerimaan PPN dan PPh


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara menghitung PPh 21


Perubahan skema pemotongan yang diberlakukan ini menyebabkan adanya perbedaan pada cara penghitungan PPh 21 dengan sistem sebelumnya. Meskipun menggunakan peraturan dan cara penghitungan yang baru proses yang dilakukan tidaklah rumit. Adapun cara menghitung PPh 21 yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
 

1. Mengetahui jumlah penghasilan bruto

Penghasilan bruto merupakan keseluruhan total pendapatan yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya, seperti iuran, biaya jabatan dan potongan-potongan lainnya. Penghasilan bruto ini dapat dilihat pada slip gaji yang diberikan oleh perusahaan setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan kerja.
 

2. Menentukan status PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak tidak sama karena sesuai dengan jumlah tanggungan maupun status pernikahan. Adapun kategorinya adalah:
  • TK/0: Artinya, tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
  • TK/1: Artinya, tidak kawin, tetapi dengan 1 tanggungan.
  • TK/2: Artinya, tidak kawin, namun dengan 2 tanggungan.
  • K/0: Artinya, kawin tanpa tanggungan.
  • K/1: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 1 orang.
  • K/2: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 2 orang.
  • K/3: Artinya, kawin dengan tanggungan berjumlah 3 orang.
 

3. Menentukan TER


Tarif Efek Rata-rata (TER) merupakan pengenaan tarif pajak dalam cara penghitungan PPh 21 bulanan. Besaran tarif yang berbeda-beda ini tergantung pada status PTKP dan kategori penghasilan, seperti halnya berikut ini:

TER Kategori A: Untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 dengan jumlah penghasilan bruto bulanan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.
TER Kategori B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2 dengan penghasilan bruto per bulan, mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1,4 miliar.
TER Kategori C: Untuk status PTKP K/3. Tarifnya mulai dari nol persen bagi pendapatan bulanan sampai Rp6,6 juta. Lalu, tarif 34 persen berlaku untuk pemasukan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
 

4. Menghitung PPh 21


Apabila Wajib Pajak telah mengetahui jumlah penghasilan bruto, status PTKP dan TER diketahui, maka sudah dapat melakukan penghitungan PPh 21 dengan menggunakan rumus yang dapat digunakan sebagai berikut:

PPh 21 = Penghasilan Bruto x TER (untuk perhitungan per bulan).
PPh 21 = PKP X Tarif Progresif (untuk penghitungan per tahun).

Perlu diperhatikan, PKP atau penghasilan kena pajak pada PPh 21 bulanan dengan skema TER tidak digunakan secara langsung dalam perhitungan. Perhitungan PKP berlaku untuk menghitung PPh 21 dengan tarif progresif. Untuk dapat menemukan PKP, Wajib Pajak dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan PTKP
 

5. Contoh perhitungan PPh 21


Berikut adalah contoh kasus penghasilan di atas Rp100 juta:

Pak Rahmat merupakan pegawai yang memiliki penghasilan sebesar Rp120 juta per bulannya. Pak Rahmat juga belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang harus dibiayai (TK/0).  Berapa pajak yang harus dibayarkan Pak Rahmat sebagai seorang wajib pajak?

Jawab:

Menurut PKP dan juga status pernikahannya, Pak Rahmat masuk ke dalam kategori TER A yang dikenai tarif sebesar 25 persen.

PPh 21 bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x TER PPh 21 Bulanan
= Rp120.000.000 x 25%
= Rp30.000.000.

Maka, Pak Rahmat sebagai seorang Wajib Pajak dengan status PTKP TK/0 harus membayarkan PPh 21 sebesar Rp30 juta setiap bulannya.

Untuk menghitung PPh 21 tahunan, maka harus mengetahui jumlah penghasilan bruto, PTKP dan juga PKP per tahunnya terlebih dahulu.

Penghasilan Bruto Tahunan = Rp120.000.000 x 12 = Rp1.440.000.000.
PTKP Tahunan = Rp54.000.000.
PKP Tahunan = Penghasilan Bruto Tahunan - PTKP Tahunan
= Rp1.440.000.000 - Rp54.000.000
= Rp1.386.000.000.

Sesuai dengan tarif progresif dalam UU PPh, PKP sebesar Rp1.36.8.000.000 termasuk dalam kategori tarif 30 persen.

PPh 21 Tahunan = PKP x Tarif
= Rp1.368.000.000 x 30%
= Rp410.400.000

PPh 21 Bulanan = Rp410.400.000 / 12
= Rp34.200.000

Berdasarkan penghitungan tersebut, PPh 21 Tahunan yang wajib dibayarkan oleh Pak Rahmat adalah sebesar Rp410,4 juta. (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)