RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Disahkan Jadi Undang-Undang

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Disahkan Jadi Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 2 October 2025 14:26

Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Seluruh peserta menyatakan setuju. Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut. Sebanyak delapan fraksi di Komisi XIII DPR menyepakati hal itu.

"Setelah melalui pembahasan dipanjak dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi," ujar Hugo
 

Baca juga: DPR Sahkan Badan Pengaturan BUMN

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan beleid itu diperlukan seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas. Sehingga, pemerintah dan DPR perlu mengatur adanya kerja sama internasional.


Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Berikut 8 penguatan RUU tersebut yang disampaikan Supratman:
  1. Kepastian hukum atas kewajiban hukum antara RI dengan Federasi Rusia
  2. Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya
  3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan
  4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian
  5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan
  6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategi Indonesia di berbagai forum internasional
  7. Komitmen resiprokal karena federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada RI
  8. Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerjasama pemberantasan kejahatan lintas batas

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)