Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 September 2025 09:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada kendala dalam pengajuan red notice, untuk eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, catatan merah itu masih menunggu persetujuan otoritas terkait.
“Kita tunggu saja approval dari Lyon, dari Interpol Pusatnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 September 2025.
Anang mengatakan Kejagung sebagai pihak pengaju dalam daftar merah untuk Jurist Tan. Eks anak buah Nadiem itu dipastikan sudah menjadi buronan di Indonesia.
“Yang jelas on process,” ujar Anang.
Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara itu.
| Baca: Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim |