Kejagung Masih Tunggu Persetujuan Red Notice Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Masih Tunggu Persetujuan Red Notice Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2025 09:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada kendala dalam pengajuan red notice, untuk eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, catatan merah itu masih menunggu persetujuan otoritas terkait.

“Kita tunggu saja approval dari Lyon, dari Interpol Pusatnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 September 2025.

Anang mengatakan Kejagung sebagai pihak pengaju dalam daftar merah untuk Jurist Tan. Eks anak buah Nadiem itu dipastikan sudah menjadi buronan di Indonesia.

“Yang jelas on process,” ujar Anang.

Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara itu.
 

Baca: Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)