Minimnya Arah Kebijakan Ketenagakerjaan Bikin Masyarakat Sulit Cari Kerja

Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Ramdani

Minimnya Arah Kebijakan Ketenagakerjaan Bikin Masyarakat Sulit Cari Kerja

Naufal Zuhdi • 5 June 2025 08:31

Jakarta: Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat merasakan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan selama tujuh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
Dalam riset berjudul '7 Bulan Prabowo-Gibran', sebanyak 60,8 persen responden mengaku merasa lebih sulit mendapatkan pekerjaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
 
Merespons hal itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyatakan kondisi pasar kerja masih lesu terutama di sektor informal dan padat karya serta minimnya arah kebijakan ketenagakerjaan yang konkret di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
 
"Sebanyak 44 persen pengangguran dari kalangan anak muda sekarang itu bertambah dengan pekerja berpengalaman (usia di atas 35) yang ingin mencari kerja yang layak karena dibayar gaji UMR. Ini juga termasuk pekerja dari driver online yang ingin keluar dari skema platform ride hailing yang eksploitatif. Sekarang tambah lagi tekanan biaya hidup akibat naiknya ongkos pendidikan dan kesehatan," ucap Media saat dihubungi, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
 

Baca juga: Pencari Kerja Terganjal Aturan Batas Usia


(Lautan manusia para pencari kerja. Foto: dok MI)
 

Insentif sektor padat karya

 
Oleh karenanya, Media menyampaikan untuk solusi jangka pendek, pemerintah bisa memberikan insentif-insentif di sektor padat karya. Sementara untuk jangka menengah, pemerintah bisa mempercepat revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan memperluas akses pelatihan.
 
"Pemerintah perlu melibatkan sektor swasta dalam menyusun kurikulum agar terjadi job matching yang efektif," tutur Media.
 
Sementara untuk solusi jangka panjang, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah seperti melakukan reformasi terkait pengupahan, merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, menghapus skema outsourcing untuk pekerjaan utama, serta memperkuat pengawasan kepatuhan terhadap perlindungan sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)