Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 15:24
Jakarta: Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Da'i Bachtiar merespons pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. Da'i mendukung kebijakan kepala negara itu untuk membuat institusi Polri lebih baik.
Da'i Bachtiar mengatakan, dirinya setuju karena memang sejak Tahun 1998 Polri sudah bereformasi. Ia pun mengaku mengalami reformasi Polri kala itu. Sehingga, kata Da'i, kalau saat ini masih ada kekurangan, itu bagian dari evaluasi dan introspeksi, bahkan percepatan.
"Artinya bahwa ini (reformasi) sudah berjalan, tapi kurang melajunya gitu," kata Da'i di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.
Lebih lanjut, Da'i Bachtiar mengaku tergabung dalam persatuan purnawirawan Polri atau BP Polri, menjadi bagian menyusun satu konsep reformasi Polri. Bahkan, rekomendasi-rekomendasi telah dituangkan dalam sebuah buku dan sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Da'i menyebut ada tiga aspek yang menjadi poin penting dalam perbaikan Polri. Yakni aspek instrumental, struktural, dan kultural. Instrumental dan struktural dianggap telah baik.
"Pada kultural itulah, yang kita masih perlu harus perbaikan-perbaikan. Kalau perlu, speed-nya ditambah. Itu kita sudah tuliskan di sana. Aspeknya sangat banyak, tapi utamanya di kultural," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sementara soal instrumental, Da'i menilai peraturan perundangan sudah cukup mumpuni. Begitu pula struktural sudah dibentuk. Seperti Kepolisian nasional, yang sudah ada ketersediaan polisi mulai dari pusat sampai polsek. Bahkan ada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhqbinkantibmas) di desa-desa.
"Itu sudah struktural, sudah terbentuk. Rakyat sudah ter-cover kebutuhan dalam pengamanan lingkungan kita," pungkasnya.
Diketahui, ada 10 orang dilantik Presiden Prabowo menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025. Mereka diberi tugas perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.
Polri/Ilustrasi Medcom.id
Kemudian, melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berjumlah 10 orang itu melibatkan sejumlah tokoh penting hingga tiga mantan Kapolri. Berikut nama-namanya:
- Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga mantan Kapolri
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
- Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri periode 2019-2021 Idham Aziz
- Kapolri periode 2015-2016 Badrodin Haiti.