Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 09:55
Jakarta: Indonesia telah memasuki usia 41 tahun pascaratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai sejumlah pekerjaan rumah masih harus diperhatikan.
"Kalau masih ada peraturan yang dirasa belum akomodatif ayo kita perbaiki. Komisi XIII dengan mitranya kementerian hukum, Kementerian Setneg, dan lainnya bisa dengan segera dan cepat menuntaskan," kata Willy melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Willy mengatakan sejumlah pencapaian telah diwujudkan pascaratifikasi, seperti Kementerian Urusan Wanita di era orde baru, pendirian Komnas Perempuan hingga terbaru mengundangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Disahkannya UU bukan berarti garis akhir perjuangan. Pengawasannya, implementasinya ini menjadi hal yang terus menerus harus dipastikan," ujar Willy.
Willy mengatakan antidiskriminasi yang telah tertuang di sebuah aturan, harus dikawal implementasinya. Sehingga, tidak cuma ramai ketika pembuatan aturan tersebut.
"Budaya baru anti diskriminasi ini yang harus dipastikan tercipta setelah rekayasa melalui hukum. Ini tidak boleh kita lalaikan setelah menggebu-gebu menghasilkan undang-undang,” ucap Willy.
Baca juga: Penghapusan Klasifikasi Beras Premium dan Medium Dikhawatirkan Picu Keran Impor |