Dampak Positif Deregulasi Impor, Percepat Pengawasan hingga Tekan Biaya

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (paling kiri). Youtube Kemendag

Dampak Positif Deregulasi Impor, Percepat Pengawasan hingga Tekan Biaya

M Ilham Ramadhan Avisena • 30 June 2025 14:33

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan deregulasi impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Anggito, langkah ini akan mempercepat proses pengawasan impor serta memperkuat sistem pengendalian di pelabuhan, sejalan dengan integrasi sistem CIESA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kami mendukung penuh langkah deregulasi yang tertuang dalam Permendag 16/2025 yang tentu akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas yang lebih cepat, andal, dan melakukan integrasi dengan sistem CIESA di Bea Cukai," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
 

Baca juga: 

Deregulasi Impor dan Kemudahan Berusaha, RI Diharapkan Lebih Kompetitif



(Konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha. Youtube Kemendag)

Pelaksanaan kebijakan deregulasi

Ia menggarisbawahi dua poin penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pertama, terkait relaksasi dari larangan dan pembatasan (lartas) yang mencakup 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai.

Kedua, mengenai percepatan penetapan tarif remedial atau perlindungan terhadap produk tertentu, yang diupayakan dipangkas dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.

Anggito menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.

"Kemenkeu tentu dalam hal ini Ditjen Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran, proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan biaya tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan," pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)