Buronan pengemplang pajak Rp1,7 miliar, Herni Damayanti/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 12:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menangkap buronan Herni Damayanti. Herni diciduk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar.
“Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Herni ditangkap pukul 00.00 WITA, Senin, 30 Juni 2025. Herni merupakan terpidana kasus perpajakan yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Herni harusnya dipenjara sejak 21 September 2023. Hukuman terpidana yakni penjara sepuluh bulan.
Baca: Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Dalam Kasus Vonis Lepas CPO |