Ilustrasi DJP Online. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Cek status pembayaran pajak kini semakin mudah berkat layanan daring dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda tidak lagi perlu datang ke kantor pajak atau menunggu lama untuk konfirmasi pembayaran.
Dengan akses DJP Online, seluruh proses dapat dipantau kapan saja dan di mana saja, memberikan kepastian serta kemudahan bagi wajib pajak di era digital. Melansir laman Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM), berikut langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti bahkan oleh pemula sekalipun.
Langkah Mudah Cek Status Pembayaran Pajak Lewat DJP Online
1. Akses Situs DJP Online
Kunjungi laman resmi
https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NPWP, email aktif, dan membuat kata sandi.
2. Login ke Akun DJP Online
Setelah masuk ke halaman DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha untuk login. Jika lupa password, tersedia fitur pemulihan kata sandi.
3. Pilih Menu “Histori Pembayaran” atau “Laporan Pembayaran”
Di dashboard utama, klik menu “Histori Pembayaran” atau “Laporan Pembayaran”. Fitur ini menampilkan seluruh transaksi pembayaran pajak yang pernah dilakukan.
4. Pilih Periode Pajak yang Ingin Diperiksa
Masukkan periode pajak yang ingin dicek, baik bulan maupun tahun tertentu. Sistem akan menampilkan detail transaksi untuk periode yang dipilih.
5.Periksa Status Pembayaran
Sistem DJP Online akan menampilkan status sebagai berikut:
- Sudah Diterima: Pembayaran telah sukses dan diakui DJP.
- Dalam Proses: Pembayaran masih diverifikasi.
- Belum Dibayar: Tidak ditemukan pembayaran pada periode tersebut.
6. Cetak dan Simpan Bukti Pembayaran
Setelah memastikan pembayaran diterima, Anda dapat mencetak atau menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip atau untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
Alternatif Melalui Aplikasi Mobile DJP
Selain lewat situs DJP Online, Anda juga bisa menggunakan aplikasi mobile DJP di Google Play dan App Store. Langkah-langkahnya serupa: login dengan akun DJP, lalu cek menu histori pembayaran.
Dengan fasilitas daring dari DJP, Anda bisa memastikan kewajiban perpajakan sudah dipenuhi tanpa repot dan tanpa antre di kantor pajak.