Pasar Pramuka. Foto: Antara
Farhan Zhuhri • 12 October 2025 12:49
Jakarta: Perumda Pasar Jaya membantah adanya kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa eksisting. Penetapan tarif sewa kios juga diklaim tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Agus mengatakan hasil kajian menunjukkan tarif yang diberlakukan berada di bawah rekomendasi nilai pasar, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. Tarif hak pemakaian tempat usaha selama 20 tahun bukan Rp425 juta, melainkan tarif Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
“Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pascarevitalisasi,” ujar Agus melalui keterangannya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Pramuka Ngeluh Kenaikan Harga Sewa Lapak ke Gubernur Jakarta |