Eksekusi Dibilang Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Hadirkan Silfester

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Eksekusi Dibilang Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Hadirkan Silfester

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 16:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Kubu Silfester menyebut eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla telah kedaluwarsa.

"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang mengatakan, pengacara merupakan penegak hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Seharusnya, kuasa hukum menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan perkara.

Kejagung menyebut pihaknya masih berupaya menghadirkan Silfester untuk dieksekusi. Anang menegaskan belum ada status buronan untuk Silfester.

"Belum, ini kita belum ini dulu (tetapkan buron)," ucap Anang.

Baca juga: Pengacara Sebut Kasus Silfester Kedaluarsa, Kejaksaan Tak Bisa Eksekusi

Anang juga memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadirkan Silfester. Kejagung menegaskan terpidana itu tidak dibiarkan.

Meski begitu, strategi penangkapan Silfester tidak bisa dirinci. Kejagung khawatir merusak proses eksekusi jika diumumkan kepada publik.

"Nanti punya strategi sendiri lah," ucap Anang.

Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluarsa.

Namun, Silfester dipastikan tidak kabur. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu disebut masih berada di Jakarta.

"Intinya ada di Jakarta. Terkait dengan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sebenarnya aliansi dari ARUKI itu telah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan jelas gugatannya ditolak," kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Termasuk, pasal yang menjerat Silfester dinilai telah kedaluarsa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)