Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Ditunda Jumat

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Ditunda Jumat

Siti Yona Hukmana • 20 October 2025 17:41

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunda pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Jumat, 24 Oktober 2025. Surat penundaan pemeriksaan diberikan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuman mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK


Jhon menyebut kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena tengah sakit tipes. Pemeriksaan diminta dijadwalkan antara Kamis atau Jumat pekan ini.

"Kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," ungkap Jhon.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan pemeriksaan hari ini ditunda. Penundaan dilakukan karena Lisa tipes.

"Dia tipes, diundur Jumat," kata Rizki saat dikonfirmasi.

Lisa Jadi Tersangka



Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum. 

Setelah keduanya menjalani tes DNAdan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan.

RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)