Konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat 24 Oktober 2025. (metrotvnews.com/Imam)
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus kematian peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma (PWK). Kasus itu dilaporkan pada Juni 2025.
?"Setelah dilakukan gelar perkara dua hari lalu, ditetapkan delapan tersangka. Empat orang merupakan panitia Diksar berstatus mahasiswa aktif dan empat lainnya merupakan alumni," kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.
Indra mengatakan, penyidik menemukan unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan yang digelar pada 14 November hingga 17 November 2025. Meskipun hasil autopsi menyebut penyebab kematian korban karena tumor otak.
Empat tersangka dari panitia mahasiswa adalah AA yang memukul perut korban sekaligus mengajak peserta lain melakukan tindakan yang menimbulkan rasa sakit, AF menganiaya korban saat merayap, AS menampar, dan SY menampar serta menganiaya korban saat merayap.
Sementara empat tersangka dari alumni yakni DAP yang menampar dan menyuruh peserta lain melakukan tindakan kekerasan, EF menampar dan menendang, RAN menampar, menganiaya, dan menginjak punggung peserta, serta AI juga menampar dan menendang.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan," tambah Indra.
Indra mengungkap tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Karena, kata dia, ada dua saksi yang masih belum memenuhi panggilan alias mangkir.
"Kepada kedua saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Indra.
Terkait penahanan terhadap delapan tersangka, hal itu masih menunggu penilaian penyidik. Seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, kematian Pratama Wijaya Kusuma diduga akibat dianiaya senior saat mengikuti Diksar Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila pada November 2024. Setelah menjalani perawatan dan beberapa kali operasi, korban meninggal pada 28 April 2025.
Kasus ini mencuat ke publik setelah aksi unjuk rasa mahasiswa Unila dan resmi dilaporkan ke Polda Lampung pada Juni 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan ekshumasi jenazah korban di TPU Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, pada 30 Juni 2025.
Sementara itu, pihak Universitas Lampung telah membekukan kegiatan organisasi Mahepel sebagai tindak lanjut investigasi internal kampus atas kasus tersebut.