Alasan Wanita di Lampung Tebas Alat kelamin Kekasihnya: Sering Diselingkuhi

Windi Saputri, 28, pelaku yang memotong alat kelamin kekasihnya di Bandar Lampung. (metrotvnews.com/Imam)

Alasan Wanita di Lampung Tebas Alat kelamin Kekasihnya: Sering Diselingkuhi

Imam Setiawan • 22 October 2025 18:43

Bandar Lampung: Rasa cemburu dan sakit hati menjadi motif utama Windi Saputri, 28, memotong alat kelamin kekasihnya, K, 32, hingga nyaris putus. Aksi itu dilakukan setelah korban diketahui menikah dengan wanita lain, namun tetap mempertahankan hubungan asmara dengan Windi.

“Sedikit menyesal, tapi lebih banyak puasnya. Karena kesal, kecewa, dan sakit hati. Selama sama dia saya sering disakiti dan dibohongi. Dia main sama banyak perempuan, bahkan setelah menikah pun masih datang ke saya,” ujar Windi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 22 Oktober 2025, 

Hubungan asmara keduanya terjalin sejak Oktober 2019. Saat itu Windi berstatus janda satu anak, sementara korban masih bujangan. Meski mengetahui korban telah menikah, Windi mengaku tetap melanjutkan hubungan karena sudah terlanjur dekat secara emosional dan fisik.

“Hubungan kami sudah seperti suami istri. Tapi dia terus bohong dan selingkuh. Saya marah dan kecewa,” kata Windi.

Puncak kemarahan itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung -tempat keduanya kerap bertemu-. Dengan pisau cutter yang dibelinya beberapa hari sebelumnya, Windi memotong alat kelamin korban hingga menyebabkan luka parah dan pendarahan hebat.

“Pisau itu saya beli sendiri. Spontan saja, biar dia nggak main lagi sama perempuan lain,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau cutter merah, sehelai celana pendek korban, dan ponsel milik tersangka yang berisi pesan ajakan bertemu.

Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif utama pelaku adalah rasa sakit hati akibat perselingkuhan dan pengkhianatan korban.

“Pelaku merasa kecewa dan cemburu karena korban menikah dan masih berhubungan dengan perempuan lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Windi Saputri dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)