Lisa Mariana Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Lisa Mariana Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya

Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 15:08

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana dan anaknya, CA selesai melakukan pengambilan sampel darah dan air liur untuk tes genetik atau DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Lisa meyakini CA anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Enggak mungkin (hasilnya negatif)," kata Lisa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Lisa tidak menjelaskan lebih jauh soal keyakinannya bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis CA. Di samping itu, Lisa menyebut pengambilan sampel berjalan dengan lancar.

Namun, ia sempat sedih melihat anaknya yang masih kecil ditusuk jarum suntik. Kemudian, ia meminta pemeriksaan sampel DNA itu tidak dilakukan dengan rekayasa.

"Asal ya sportif aja ya bang ya, berjalan dengan lancar," ujar Lisa.

Terakhir, Lisa mengakui tidak bertemu dengan Ridwan Kamil meski dalam satu gedung di Bareskrim Polri. Pasalnya, Lisa dan anaknya melakukan pengambilan sampel di lantai 16. Sedangkan, Ridwan Kamil di lantai 15.

"Enggak (ketemu), beda lantai ya," ungkapnya.

Pengambilan sampel ini dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Hasilnya, akan disampaikan dalam waktu kurang lebih 10 hari.
 

Baca: Selesai Tes DNA, Ridwan Kamil: Semoga Segera Tuntas

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)