Pengertian Outsourcing, Berikut Aturan, Kisaran Gaji, dan Contohnya

Ilustrasi para pencari kerja. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.

Pengertian Outsourcing, Berikut Aturan, Kisaran Gaji, dan Contohnya

Ade Hapsari Lestarini • 7 August 2025 19:31

Jakarta: Outsourcing menjadi solusi bagi banyak perusahaan untuk mengoptimalkan operasional bisnis. Melansir laman Telkomsel, menjelaskan secara lengkap tentang definisi, aturan hukum, kisaran gaji, dan contoh penerapannya di dunia kerja.

Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional perusahaan kepada penyedia jasa tenaga kerja pihak ketiga. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pekerjaan outsourcing hanya boleh mencakup pekerjaan penunjang (nonproduksi) dan yang tidak terkait langsung dengan proses inti perusahaan.
 

Aturan Outsourcing


Sebelum memutuskan menjadi pekerja outsourcing, ada baiknya Anda memahami aturannya terlebih dahulu. Berikut empat aturan outsourcing yang perlu Anda ketahui:
  1. Jenis pekerjaan yang umum di-outsource antara lain cleaning service, sekuriti, katering, logistik, dan IT support.
  2. Pekerjaan outsourcing dilarang untuk bidang inti produksi.
  3. Perjanjian kerja bagi pekerja outsourcing harus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  4. Pekerja outsourcing tetap berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan perlindungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ilustrasi pekerja konstruksi. Foto: dok MI
 
Baca juga: Daftar Kebobrokan Sistem Outsourcing Versi Menaker Yassierli: Dari Gaji Tak Layak hingga PHK Kapan Saja
 

Kisaran Gaji

Lalu, berapa kisaran gaji yang diterima jika Anda bekerja secara outsourcing? Berikut kisarannya:
  1. Cleaning service: Rp2,5 juta-Rp4 juta.
  2. Sekuriti: Rp3 juta-Rp5 juta.
  3. Tenaga IT: Rp4 juta-Rp7 juta.
  4. Call center: Rp6 juta-Rp8 juta.
  5. Pengelola data: Rp5,5 juta-Rp8,5 juta.

Outsourcing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dari sisi kelebihan, perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis inti dan mengurangi biaya rekrutmen serta pelatihan. Namun, kekurangannya adalah kontrol terhadap karyawan outsourcing lebih terbatas dan risiko turnover yang tinggi.

Dalam memilih perusahaan outsourcing, penting untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi seperti SIUP atau TDP. Selain itu, perlu memeriksa rekam jejak dan ulasan dari klien sebelumnya, serta memastikan kontrak kerja berisi hak dan kewajiban yang jelas bagi semua pihak.

Outsourcing bisa menjadi solusi efisien jika dikelola secara tepat. Untuk itu, pemilihan penyedia jasa yang terpercaya dan taat aturan ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilannya. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)