Polda NTT Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Batam

Salah satu tersangka TPPO yang ditangkap Polda NTT tiba di Kupang, Kamis (20/2). Foto: Humas Polda NTT

Polda NTT Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Batam

Media Indonesia • 20 February 2025 17:06

NTT: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Polisi juga menangkap 3 tersangka dari pengungkapan kasus TPPO itu.

Tiga tersangka itu yakni OAN, 27, pria yang bekerja sebagai buruh harian di Kota Kupang. Dua tersangka lagi ditangkap di Batam yakni JY, perempuan, 51, bekerja sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, dan DW, pria, 54, menjabat Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung.

"Irza direktut melalui media sosial pada November 2024 dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan di Kupang, Kamis, 20 Februari 2025.

Namun, selama bekerja di Batam, korban tidak pernah menerima gaji, bahkan ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY.  Sebelumnya, Irza dijanjikan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Henry menuturkan kejadian berawal saat korbanmenemukan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Facebook lengkap dengan nomor telepon dan nama OAN. Korban kemudian bertemu dengan OAN pada 21 November 2024, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah sudah disiapkan oleh JY," jelas dia.

Saat tiba di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapat gaji dan menerima perlakuan kasar selama bekerja di Batam.

"Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban  berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri," jelas dia.

Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT  bertolak ke Batam dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Kepri.

"Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MI/PO)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)