Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto: Tangkapan layar/Naufal Zuhdi.
Husen Miftahudin • 25 February 2025 11:17
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan simpanan dana masyarakat yang terdapat pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap aman. Meski, terdapat tiga bank besar pelat merah yang resmi tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Pada tahap awal, BPI Danantara mengonsolidasikan BUMN sektor keuangan, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Ketiganya tetap wajib tunduk dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari pernyataan resmi, Selasa, 25 Februari 2025.
Terkait hal tersebut, OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
"Selanjutnya, OJK akan senantiasa memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Baca juga: OJK: Danantara Optimalkan Kekayaan dan Integrasikan Pengelolaan Aset |