AHY Hormati Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Medcom/Fachri.

AHY Hormati Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Vania Liu • 8 January 2025 21:26

Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau president threshold sebesar 20 persen. Dia menghormati putusan tersebut.

"Keputusan MK kita hormati, kita negara hukum, yang juga harus menghormati produk-produk hukum," ujar AHY di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Meskipun begitu, menurut AHY elite politik juga harus mendengarkan aspirasi rakyat. Sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang berdemokrasi.

“Para elite partai politik misalnya, termasuk saya sendiri, itu juga harus mendengarkan baik-baik apa yang diinginkan oleh rakyat secara keseluruhan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

DPR akan Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden


Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)