Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Medcom/Fachri.
Vania Liu • 8 January 2025 21:26
Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau president threshold sebesar 20 persen. Dia menghormati putusan tersebut.
"Keputusan MK kita hormati, kita negara hukum, yang juga harus menghormati produk-produk hukum," ujar AHY di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Meskipun begitu, menurut AHY elite politik juga harus mendengarkan aspirasi rakyat. Sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang berdemokrasi.
“Para elite partai politik misalnya, termasuk saya sendiri, itu juga harus mendengarkan baik-baik apa yang diinginkan oleh rakyat secara keseluruhan,” ungkap dia.
Baca juga:
DPR akan Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden |