Iustrasi SKCK. Foto: dok fahum.umsu.ac.id
Jakarta: Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah berkat aplikasi Super Apps Presisi dari Polri. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SKCK secara online, mengurangi waktu dan antrean di kantor polisi. Namun, perlu diingat pencetakan SKCK tetap harus dilakukan di kantor kepolisian setempat setelah proses pendaftaran online selesai.
Melansir laman
Telkomsel, berikut langkah-langkah membuat SKCK
online melalui aplikasi Presisi:
1. Unduh dan
install aplikasi
Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi dari Play Store atau App Store di ponsel Anda.
2. Buat akun
Registrasi akun dengan melengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
3. Ajukan SKCK
Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi, lalu klik "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan yang berlaku dengan teliti.
4. Isi data dan pilih metode pembayaran
Lengkapi formulir data yang dibutuhkan, termasuk keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili. Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account sesuai instruksi yang diberikan.
5. Terima
barcode pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email terdaftar. Simpan barcode ini dengan baik.
6. Datang ke kantor polisi
Kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk mencetak SKCK. Bawa barcode pendaftaran, dokumen asli, dan bukti pembayaran.
Syarat pembuatan SKCK online
Untuk memastikan proses pembuatan SKCK online berjalan lancar, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto yang jelas:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif
Kejelasan scan dokumen sangat penting untuk menghindari kendala selama proses verifikasi.
Biaya pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK 2025 adalah Rp30 ribu. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas kepolisian di kantor polisi saat mengajukan permohonan dan mencetak SKCK. Besaran biaya ini telah diatur dalam beberapa peraturan resmi, termasuk UU
PNBP, peraturan kepolisian, dan PP tentang tarif layanan kepolisian. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aplikasi Super Apps Presisi, pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Proses online yang efisien ini mengurangi waktu antrean dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini.
Namun, penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan selalu mengecek informasi resmi dari Polri untuk mendapatkan update terbaru mengenai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pendaftaran
online. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK akan berjalan lancar dan efisien. (
Laura Oktaviani Sibarani)