Dugaan Keterlibatan Mendes di Pilbup Serang Diminta Jadi Perhatian Khusus Presiden

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dok Kemendes.

Dugaan Keterlibatan Mendes di Pilbup Serang Diminta Jadi Perhatian Khusus Presiden

Arga Sumantri • 27 February 2025 22:00

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan perhatian khusus pada kasus dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Pilbup Serang. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) berharap Kepala Negara mengevaluasi Yandri.

Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Serang. MK menilai adanya keterlibatan Yandri sebagai pejabat negara dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang maju di Pilbup Serang.

"Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan?" kata Putu Esa dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025. 

Berdasarkan putusan MK, kata dia, Mendes Yandri melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya yang menjadi calon bupati nomor urut 2. Jika tindakan Yandri terbukti benar, berarti sebuah pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang jujur serta adil.

Putusan MK juga menyoroti bagaimana Yandri diduga menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mengarahkan dukungan kepada istrinya. Putu Esa menilai hal itu merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam politik. 

KMHDI menegaskan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik semacam ini akan terus berulang dan semakin mengakar dalam sistem politik Indonesia.  

"Presiden harus bertindak tegas. Jika dibiarkan, maka demokrasi di negeri ini tidak lebih dari sekadar ilusi," ujarnya.
 

Baca juga: Mendes Bantah Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Perludem: Putusan MK Tetap Rujukan

Yandri membantah cawe-cawe

Yandri membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.

"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Namun, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan hasil Pilbup Serang. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," kata Yandri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)