Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Fachri Audhia Hafiez • 3 March 2025 17:27
Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan isu personel TNI mengisi jabatan sipil tak relevan lagi dihubungkan dengan dwifungsi. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar di Komisi I DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau Kementerian menurut hemat saya, tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin di Ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Esk Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyoroti soal aparatur sipil negara (ASN) yang boleh diisi oleh kalangan militer. Dia sepakat bahwa jabatan tersebut harus selektif diisi dari kalangan TNI, termasuk bila dibutuhkan kementerian.
Baca juga:
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri |