Legislator Nilai Tak Relevan Lagi TNI Isi Jabatan Sipil Dikaitkan dengan Dwifungsi

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Legislator Nilai Tak Relevan Lagi TNI Isi Jabatan Sipil Dikaitkan dengan Dwifungsi

Fachri Audhia Hafiez • 3 March 2025 17:27

Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan isu personel TNI mengisi jabatan sipil tak relevan lagi dihubungkan dengan dwifungsi. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar di Komisi I DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau Kementerian menurut hemat saya, tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin di Ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Esk Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyoroti soal aparatur sipil negara (ASN) yang boleh diisi oleh kalangan militer. Dia sepakat bahwa jabatan tersebut harus selektif diisi dari kalangan TNI, termasuk bila dibutuhkan kementerian.
 

Baca juga: 

KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri


"Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya," ujar Hasanuddin.

Mayor Jenderal (Purn) itu menekankan kapasitas prajurit yang diminta mengisi jabatan sipil harus sesuai dengan kemampuannya. Misalnya, prajurit lulusan IPB dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan di Bulog, ya belajar sedikit mungkin belajar banyak," ucap Hasanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)