Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 20 May 2025 13:29
Jakarta: Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy meminta pemerintah tak perlu memikirkan peningkatan tax ratio dengan kebijakan yang menyusahkan masyarakat. Hal ini disampaikan menanggapi wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY).
Menurut Ichsanuddin, pengenaan BMAD bakal membuat skema struktur biaya dirombak ulang yang berimbas pada kenaikan harga jual di tengah daya beli yang sedang lesu. Hal ini menjadi ancaman serius bagi industri tekstil Tanah Air, karena terancam gulung tikar sebab hasil produksi terancam tak laku di pasaran.
“Ya cari jalan keluarnya kan. Jalan keluarnya satu-satunya adalah restrukturisasi biaya. Kalau restrukturisasi biaya, anti-dumping tetap diterapkan. Yang paling gampang, ya PHK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Ichsanuddin melanjutkan, BMAD terhadap produk benang POY dan DTY adalah penerapan fiskal pajak yang tidak adil. Menurut dia, industri tekstil tidak bisa dipajaki secara sewenang-wenang sebab merupakan industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Karena sesungguhnya tekstil adalah hajat hidup orang banyak. Sandang itu hajat hidup orang banyak, dia tidak bisa sepenuhnya dilepas ke pasar. Yang bisa dilepas ke pasar itu hanya industri dari kain ke distribusi, ke garmen. Di garmen pun ada lagi yang enggak bisa dilepas ke pasar. Jadi tidak semuanya,” tegasnya.
Baca juga:
Usulan BMAD akan Mematikan Industri Tekstil Dalam Negeri hingga PHK Massal |