Mengeluh ke DPR, Mitra Transportasi Online Roda Empat Akui Rugi Rp12 Ribu per 10 Kilometer

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Mengeluh ke DPR, Mitra Transportasi Online Roda Empat Akui Rugi Rp12 Ribu per 10 Kilometer

Naufal Zuhdi • 21 May 2025 18:41

Jakarta: Mitra transportasi online roda empat mengeluhkan hitungan pembayaran dari aplikator penyedia layanan yang diberikan kepada para mitra. Salah satu mitra ojol dari Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah mengungkapkan aplikator belum pernah melakukan pertemuan dengan para driver untuk membeberkan hitungan terkait harga, promo maupun insentif kepada driver.

"Mereka tidak pernah mau melihat dan menghitung biaya dari kami, untuk operasional kami. Mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak pernah tahu variabel apa yang bisa terciptanya argo yang mereka kasih ke kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Ade menyatakan, selama ini pihak aplikator seolah tidak memberikan penjelasan lebih detil terkait biaya operasional yang dikeluarkan para mitra. Ia melanjutkan, pihaknya tak pernah tahu argo yang diberikan sebesar Rp3.300 per kilometer (km) kepada driver ojol berdasarkan hitunga-hitungan apa.

Ade menuturkan, dari hasil kalkulasi yang dilakukan, driver ojol khususnya roda 4 dirugikan sebesar Rp12 ribu per 10 km saat mengantar penumpang.

"Kami minta kepada mereka kalau mau untung 10 persen kami juga mau untung 10 persen, karena menurut hitungan kami per 10 km itu kami rugi Rp12 ribu per 10 km. Jadi kalau mereka boleh untung 20 persen masa kami gak boleh untung 10 persen,” imbuh dia.
 

Baca juga: 

Mogok Ojol, Perputaran Uang Rp188 Miliar Hilang dalam Sehari



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Bentuk undang-undang angkutan online

Di kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V telah mendapat mandat dari pimpinan parlemen untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) khusus tentang Angkutan Online.

Lasarus mengatakan, perumusan UU tersebut dilakukan sebagai jawaban dari kekhawatiran serta keluh kesah yang selama ini telah disampaikan oleh para mitra pengemudi ojol.

“Perlu kami sampaikan kami sudah dapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online,” tutur Lasarus.

Lasarus mengimbau agar para mitra driver memberikan kepercayaan penuh pada anggota DPR dalam merumuskan UU tersebut. Ia juga meyakinkan nantinya seluruh pasal akan dibahas bersama demi memastikan hak para driver terpenuhi dalam UU tersebut seperti argo, insentif dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)