 
                    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan (44) pelaku pembunuhan istri siri dan anaknya yang digelar, Selasa, (28/10/2025). ANTARA/Nur Muhamad
Whisnu Mardiansyah • 28 October 2025 23:05
Bengkulu: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu, menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan, 44. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri siri dan anak tirinya pada 30 April 2025.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Curup Mantiko Sumanda dalam persidangan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Mantiko menjelaskan, Gunawan dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain secara sadis. Vonis mati dijatuhkan karena tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
 
Beberapa faktor memberatkan dalam putusan tersebut antara lain:
Perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang
Korban merupakan istri dan anak sambung terdakwa
Tindakan dilakukan secara sadis dan tanpa belas kasihan
Terdakwa berusaha melarikan diri dan mempersulit pengungkapan kasus
Perbuatan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban
Tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban
	
	 
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada Gunawan untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak sulung korban, almarhumah Euis, datang ke rumah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025. Ia melaporkan adanya bau busuk dari dalam rumah kepada polisi.
Gunawan diduga melarikan diri usai melakukan pembunuhan pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Ia membawa sepeda motor milik istri sirinya dan menjualnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di Karawang, Jawa Barat.