Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Whisnu Mardiansyah • 23 October 2025 10:15
Purwakarta: Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan terhadap pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani, 21. Atasan korban, Heryanto, 27, melakukan pembunuhan karena didorong hasrat seksual.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya menyampaikan pelaku yang menjabat wakil kepala toko sudah lama memendam hasrat terhadap korban. Motif ini terungkap setelah penyelidikan mendalam.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban," kata Gede di Purwakarta seperti dilansir Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kejadian bermula ketika pelaku dan korban berada di rumah Heryanto di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Dina disusul dengan kekerasan seksual yang berujung kematian.
Usai melakukan kejahatan, Heryanto berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban. Ia membuang jasad tersebut ke Sungai Citarum di Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Jasad korban akhirnya ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa, 7 Oktober 2025. Temuan ini menjadi awal terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku juga melakukan sejumlah upaya untuk menghilangkan bukti kejahatan. Heryanto membakar barang milik korban dan menjual aset berharga seperti sepeda motor serta perhiasan.
Polres Purwakarta menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu proses pembuangan jasad korban. Heryanto dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Kapolres.