Diupah Rp2,3 Miliar, Oknum Honorer BNN Lampung Tengah 9 Kali Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Para tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu, 31 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Diupah Rp2,3 Miliar, Oknum Honorer BNN Lampung Tengah 9 Kali Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Medcom • 31 January 2024 14:59

Bandar Lampung: Polda Lampung menangkap oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Tengah isinial MY. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, MY, 26, berperan sebagai kurir yang meloloskan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia menjelaskan, MY ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni sedang membawa 28 bungkus sabu pada 14 Januari 2024. Tersangka ditangkap bersama pelaku AB mengendarai mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.

Berdasarkan keterangan yang diambil, kata Kapolda, oknum tersebut telah 9 kali meloloskan narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Dari jasanya itu MY menerima total upah senilai Rp2,3 miliar. "Dalam kasus ini memang ada oknum honorer di BNN Lampung Tengah, dia telah 9 kali meloloskan narkoba," ungkap Kapolda, Rabu, 31 Januari 2024.
 

Baca: Polda Lampung Tangkap 8 Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sebelum menangkap MY dan AB, polisi telah lebih dulu menangkap AM yang sedang berada di dalam bus di Seaport Bakauheni. Tersangka AM itu kemudian yang memberikan informasi keberadaan MY dan AB. Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil menciduk 5 tersangka lainnya yang masih terlibat jaringan Fredy Pratama yakni AI, EN, serta RY, SA, dan MH.

Helmy mengatakan, AI ditangkap di wilayah Way Halim, Bandar Lampung pada 17 Januari 2024. Warga Tulangbawang itu berperan sebagai pengintai yang direncanakan membantu meloloskan AB membawa sabu. Dari penangkapan AI, di hari yang sama polisi juga menangkap EN yang juga berperan sebagai pengintai.

"Lalu dikembangkan lagi dan kami menangkap 3 orang lagi di wilayah Jakarta Timur yang bertugas sebagai perekrut kurir," ujarnya.

Dari serangkaian penangkapan tersebut, Polda Lampung menyita 60 kantong sabu-sabu dengan berat 38,19 kilogram. Selain itu polisi juga menyita 5 kendaraan yang digunakan untuk membawa yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)