Para tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu, 31 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)
Medcom • 31 January 2024 14:59
Bandar Lampung: Polda Lampung menangkap oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Tengah isinial MY. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, MY, 26, berperan sebagai kurir yang meloloskan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan, MY ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni sedang membawa 28 bungkus sabu pada 14 Januari 2024. Tersangka ditangkap bersama pelaku AB mengendarai mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.
Berdasarkan keterangan yang diambil, kata Kapolda, oknum tersebut telah 9 kali meloloskan narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Dari jasanya itu MY menerima total upah senilai Rp2,3 miliar. "Dalam kasus ini memang ada oknum honorer di BNN Lampung Tengah, dia telah 9 kali meloloskan narkoba," ungkap Kapolda, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca: Polda Lampung Tangkap 8 Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama |