Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 13:39
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo turut didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu ada dalam dakwaan ketiga.
“Menerima gratifikasi yaitu terdakwa (Syahrul) menerima uang dan pembayaran keperluan pribadi dan keluarga terdakwa sejumlah total Rp40.647.444.494,” kata JPU pada KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Dana itu diduga diterima dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Jaksa meyakini pemberian uang terjadi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dan rumah dinas menteri.
Baca juga:
Syahrul, Kasdi, dan Hatta Kompak Bakal Ajukan Eksepsi |