Eks Mentan Didakwa Terima Gratifikasi Rp40,64 Miliar

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Eks Mentan Didakwa Terima Gratifikasi Rp40,64 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 13:39

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo turut didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu ada dalam dakwaan ketiga.

“Menerima gratifikasi yaitu terdakwa (Syahrul) menerima uang dan pembayaran keperluan pribadi dan keluarga terdakwa sejumlah total Rp40.647.444.494,” kata JPU pada KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dana itu diduga diterima dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Jaksa meyakini pemberian uang terjadi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dan rumah dinas menteri.
 

Baca juga: 

Syahrul, Kasdi, dan Hatta Kompak Bakal Ajukan Eksepsi


Penerimaan uang itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dana gratifikasi itu berasal dari sejumlah bawahan Syahrul yang menjabat eselon satu.

”Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima,” ujar Masmudi.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)