Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 12:17
Jakarta: Pembacaan dakwaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta rampung. Ketiganya kompak mengajukan eksepsi.
Eksepsi diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa. Kubu Syahrul awalnya mengajukan waktu dua pekan untuk menyelesaikan berkas bantahan dakwaan jaksa itu.
“Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL (Syahrul Yasin Limpo) maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan,” kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Kuasa hukum Kasdi, dan Hatta juga kompak mengajukan eksepsi karena menilai ada kelalaian jaksa dalam penyusunan tuntutan. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh meminta tiap pihak tidak menyiapkan pembuktian terbalik dalam penyusunan berkas bantahan tuntutan tersebut.
Baca juga:
Syahrul Yasin Cs Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar |