Syahrul, Kasdi, dan Hatta Kompak Bakal Ajukan Eksepsi

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri

Syahrul, Kasdi, dan Hatta Kompak Bakal Ajukan Eksepsi

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 12:17

Jakarta: Pembacaan dakwaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta rampung. Ketiganya kompak mengajukan eksepsi.

Eksepsi diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa. Kubu Syahrul awalnya mengajukan waktu dua pekan untuk menyelesaikan berkas bantahan dakwaan jaksa itu.

“Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL (Syahrul Yasin Limpo) maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan,” kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Kuasa hukum Kasdi, dan Hatta juga kompak mengajukan eksepsi karena menilai ada kelalaian jaksa dalam penyusunan tuntutan. Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh meminta tiap pihak tidak menyiapkan pembuktian terbalik dalam penyusunan berkas bantahan tuntutan tersebut.
 

Baca juga: 

Syahrul Yasin Cs Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar



Majelis akhirnya hanya memberikan waktu seminggu untuk penyelesaian berkas eksepsi. Setelahnya, jaksa dipersilakan memberikan jawaban.

“Mengingat para tahanan dalam (masa) tahanan, tahanan ini kan ada batasan (waktunya),” ucap Rianto.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta didakwa menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi eks mentan dan keluarganya.

Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)