Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 11:44
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia diduga menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa (Syahrul) dan keluarga terdakwa,” kata JPU pada KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Penerimaan itu diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Penerimaan uang itu dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.
Sejumlah pejabat eselon satu di Kementan menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul. Mereka yakni Momon Rukmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Priyanto Setyanto, dan Suwandi.
Lalu, Fadjroel Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
Penerimaan uang itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dana yang dimintakan disebut sebagai patungan atau sharing.
“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat eselon. Satu di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujar Masmudi.
Baca juga:
Eks Mentan Syahrul Yasin Jalani Sidang Perdana |